————- Foto : Ilustrasi
SERANG, AJTTV.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten memastikan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan salah satu personel Polres Cilegon, Brigadir HA, akan dilakukan secara transparan dan objektif. Brigadir HA diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial ES.
Kasus ini menjadi viral setelah dilaporkan ke Sipropam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengonfirmasi bahwa Brigadir HA saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan juga telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Selasa (28/10/2025).
Komitmen Transparan dan Objektif
Didik menegaskan bahwa Polda Banten memiliki komitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan etika profesi yang mencoreng institusi.
“Pimpinan sudah menekankan, setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Kronologi Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial ES. Dalam laporannya, ES mengaku pernah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang kemudian berujung pada permasalahan serius.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Sipropam Polres Cilegon telah memeriksa pelapor, istri sah Brigadir HA, dan sejumlah saksi, termasuk pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang, yang diduga menjadi lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan mengakui perbuatannya, yaitu menjalin hubungan pribadi hingga melakukan tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh anggota Polri.
Berdasarkan laporan penugasan tertanggal 16 Oktober 2025 dari Paminal Polres Cilegon, Kapolres memberikan disposisi untuk menindaklanjuti perkara ini. Brigadir HA kemudian diserahkan ke Bidpropam Polda Banten pada 23 Oktober 2025 malam.
Saat ini, proses penyidikan etik terhadap yang bersangkutan masih berlangsung guna memastikan penegakan disiplin berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Antara












