NGANJUK , AJTTV.com – 19 kasus berhasil diungkap tim rajawali 19 satresnarkoba Polres Nganjuk selama bulan Juli sampai Agustus 2021 dalam operasi tumpas narkoba .
Kasus tersebut terdiri dari 14 perkara narkotika dengan 20 tersangka dan 5 perkara obat keras berbahaya dengan tersangka sebanyak 5 orang.
Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana mengatakan dari operasi tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 12,46 gram sabu , 39,55 gram ganja , 4.225 butir pil doble L , uang tunai Rp 2.508.000 , sebuah mobil xenia dan lima kendaraan roda 2.
\”Jajaran Satresnarkoba polres Nganjuk melakukan operasi tumpas narkoba berhasil menangkap 19 tersangka kasus narkoba selama bulan Juli sampai Agustus 2021\” terang Jimmy pada Kamis (23/9/2021).
Jimmy menambahkan barang terlarang tersebut kebanyakan didapat dari luar kota seperti Kediri , Mojokerto , Madiun, kemudian diedarkan para tersangka diwilayah Nganjuk .
Sasaran para tersangka dalam mengedarkan narkoba kata Jimmy semua kalangan baik pelajar , pemuda maupun pekerja dengan harga Rp. 10.000 per 4 butir untuk jenis okerbaya , sedangkan jenis sabu per 1 gram seharga Rp 1.400.000 sampai Rp 1.800.000.
\”Mereka mendapat barang dari luar kota lalu diedarkan di wilayah Nganjuk\” imbuhnya
Kasus pengedar akan diancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat ( 1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun dan atau hukuman penjara seumur hidup untuk perkara Okerbaya sementara bagi pengedar dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) (3 ) Undang- Undang Republik Indonesia Nomer 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Reporter : Deny Saputra