Foto Ilustrasi
Tulungagung , AJTTV.com – Nekad \’Gagahi\’ anak gadis dibawah umur, seorang pemuda berinisial NZ (18) warga Desa Pucanglaban Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung ini ditangkap Polisi.
Pelaku ditangkap atas dasar laporan orang tua korban.
Berdasarkan data yang dirangkum, peristiwa itu awalnya dicurigai pelapor pada 7 Januari 2021. mereka curiga terhadap tingkah laku anaknya yang masih pelajar SMP tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo S melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih menceritakan,sebelumnya kedua anak ini berkenalan pada bulan Mei tahun 2020 lalu.
Setelah perkenalan itu mereka pacaran sekitar bulan Agustus 2020.
Pada masa pacaran , Pelaku membujuk korban hingga luluh dan menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
\”Itu terjadi pada 7 Oktober 2020 setelah korban kena janji dan rayuan hendak diperkenalkan dengan orang tua pelaku selanjutnya minta untuk berhubungan badan\” terang IPTU Retno Minggu (31/1/2021).
Tampaknya pelaku ketagihan untuk mengulangi perbuatanya .Bahkan hubungan badan dilakukan di beberapa tempat hingga belasan kali.
Persetubuhan dilakukan antara lain kawasan wisata kuliner pinka , di rumah pelaku,dikawasan Lok 9 , dan terakhir dilakukan di bekas pabrik Gula Kunir Ngunut .
\”Saat di Ngunut keluarga korban ada yang mengetahui sehingga orang tua korban mencecar pertanyaan hingga korban mengaku telah disetubuhi pelaku\” imbuh Retno.
Korban mengaku disetubuhi pelaku puluhan kali dari 07 Oktober hingga 27Januari 2021.
“Dari pengakuan tersebut keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum. \”Kata Retno.
Pelaku akhirnya diamankan UPPA Satreskrim Polres Tulungagung dari rumahnya beserta barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI no 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI no 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang ancaman hukumannya 15 tahun Penjara.
Reporter : Dw