NGANJUK , AJTTV.COM – 3.000 butir Okerbaya jenis Pil Dobel L diamankan Unit Resmob satresnarkoba Nganjuk dari tangan D R (39 ) warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kertosono, Nganjuk pada Rabu (7/7/2021).
Dari penangkapan tersebut ,selain pil dobel L polisi juga mengamankan 2 (dua) buah kantong kresek warna hitam, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi type 6A Warna Hitam.
Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto kepada AJTTV.COM menjelaskan pelaku ditangkap pukul 19.00 Wib di warung kopi yang berada di Kampungbaru, Tanjunganom, Nganjuk.
\”Dari tangan Pelaku ditemukan barang bukti 3000 pil dobel dobel \” terang Supriyanto ,Kamis (8/7/2021).
Menurutnya berawal dari informasi masyarakat sekitar wilayah warujayeng ada peredaran narkoba diwarung kopi. Atas informasi tersebut Unit Resmob satresnarkoba mengamankan 2 orang yakni SPR alamat Dsn. Lumpang renteng, Desa Kurungrejo Prambon Nganjuk. dan D R .
Saat dilakukan penggledahan kepada SPR petugas menemukan barang bukti berupa okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 3.000 butir yang dibungkus plastik.
\”Kepada Polisi SPR Mengaku mendapatkan pil dobel L dari D R.\” Imbuhnya.
Atas pengakuan tersebut Polisi melakukan penggeledahan kepada D R dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 250.000 yang disimpan disaku celana , sebuah HP Merk Xiaomi type 6A Warna Hitam.
Menurut pengakuan D R pil tersebut didapat dari Paijan Als Kepis asal Ngronggot, Nganjuk yang saat ini menjadi DPO polisi.
Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti telah di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
\”Pelaku yang telah ditetapkan sebagi tersangka ini akan diancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.\” Pungkas Supriyanto.
Reporter : Deny Saputra