Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Paijan Menjadi Buron Polisi Setelah Tertangkapnya Pria Pembawa 3000 Pil Dobel L

35
×

Paijan Menjadi Buron Polisi Setelah Tertangkapnya Pria Pembawa 3000 Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

NGANJUK , AJTTV.COM – 3.000 butir Okerbaya jenis  Pil Dobel L diamankan Unit Resmob  satresnarkoba Nganjuk dari tangan D R (39 ) warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kertosono, Nganjuk pada Rabu (7/7/2021).

Example 300x600

Dari penangkapan tersebut ,selain pil dobel L polisi juga mengamankan 2 (dua) buah kantong kresek warna hitam, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi type 6A Warna Hitam.

Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto kepada AJTTV.COM menjelaskan pelaku ditangkap pukul 19.00 Wib di warung kopi yang berada di Kampungbaru, Tanjunganom, Nganjuk.

\”Dari tangan Pelaku ditemukan barang bukti 3000 pil dobel dobel \” terang Supriyanto ,Kamis (8/7/2021).

Menurutnya berawal dari informasi masyarakat sekitar wilayah warujayeng ada peredaran  narkoba diwarung kopi. Atas informasi tersebut Unit Resmob  satresnarkoba  mengamankan 2 orang yakni SPR  alamat Dsn. Lumpang renteng, Desa Kurungrejo Prambon Nganjuk. dan D R .

Saat dilakukan  penggledahan kepada SPR petugas menemukan barang bukti berupa okerbaya jenis  pil dobel L sebanyak 3.000 butir yang dibungkus plastik.

\”Kepada Polisi SPR Mengaku mendapatkan pil dobel L dari D R.\” Imbuhnya.

Atas pengakuan tersebut Polisi melakukan penggeledahan kepada D R dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 250.000 yang disimpan disaku celana , sebuah HP Merk Xiaomi type 6A Warna Hitam.

Menurut pengakuan D R pil tersebut didapat dari Paijan Als Kepis asal Ngronggot, Nganjuk yang saat ini menjadi DPO polisi.

Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti telah di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

\”Pelaku yang telah ditetapkan sebagi tersangka ini akan diancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.\” Pungkas Supriyanto.

Reporter : Deny Saputra

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *