KABAR DAERAHTerkini

Pakai Topi dan Batik, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat: “Nanti di Rumah Saja Ya”

×

Pakai Topi dan Batik, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat: “Nanti di Rumah Saja Ya”

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo saat hendak memasuki mobil usai keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (27/10/2026). Mengenakan kemeja batik dan topi, ia menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman 8 tahun 4 bulan.(Anang Yulianto ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM– Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung pada Selasa (27/10/2026). Syahri menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa hukuman penjara selama 8 tahun 4 bulan.

​Langkah kepulangan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung tersebut menyedot perhatian publik, khususnya awak media yang telah bersiaga sejak pagi.

​Suasana di Depan Lapas: Dihadang Awak Media

​Mengenakan topi dan kemeja batik, Syahri Mulyo tampak melangkah keluar dari pintu utama Lapas Tulungagung. Kedatangannya langsung disambut puluhan wartawan dari berbagai media yang sudah sejak lama menunggu untuk mengabadikan momen kebebasannya tersebut.

​Meski dicecar sejumlah pertanyaan, Syahri memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia hanya melemparkan kalimat singkat kepada para jurnalis, “Nanti di rumah saja ya,” sambil berjalan cepat menuju sebuah mobil berwarna hitam yang telah bersiaga di depan lapas untuk menjemputnya.

Baca Juga:  Pelaku Pengeroyokan Di Nganjuk Tertangkap

​Penjelasan Kasi Intel Kejari Tulungagung

​Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, SH, membenarkan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap Syahri Mulyo didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

​Namun, Roni menegaskan bahwa keluar dari lapas tidak otomatis menjadikan Syahri berstatus bebas murni.

​”Terpidana masih diwajibkan menjalani masa pembimbingan serta melaporkan diri secara berkala setiap bulan sekali,” ujar Roni, SH saat memberikan keterangan pers.

​Ia menambahkan, pengawasan dan kewajiban pelaporan ini akan terus berlangsung seiring masa pembimbingan yang diperkirakan berjalan hingga Juni 2028.

​Kewajiban dan Ketentuan Pidana Subsider

​Berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, Syahri sebelumnya dijatuhi vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp26,8 miliar terkait kasus korupsi proyek infrastruktur dan pengesahan APBD Tulungagung.

Baca Juga:  Operasi Pencarian Nelayan Trenggalek di Perairan Wonogiri Resmi Ditutup

​Mengingat kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut belum sepenuhnya dilunasi, Syahri juga harus mengompensasikannya dengan menjalani ketentuan pidana pengganti (subsider) sesuai amar putusan hukum yang berlaku.

​Meski kini Syahri Mulyo telah kembali bersama keluarga, status hukumnya tetap terikat pada pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejari Tulungagung hingga seluruh tahapan pidananya tuntas.