Perselingkuhan di Tuban / Istimewa
TUBAN, AJTTV.COM – Jagat maya dan warga Kabupaten Tuban dihebohkan dengan aksi penggerebekan pasangan selingkuh di salah satu hotel pada Sabtu (21/02/2026). Ironisnya, pelaku pria merupakan oknum pegawai BUMN berinisial LFNP (35), sementara pasangan wanitanya, ADP (33), diduga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Tulungagung.
Kronologi Penggerebekan: Kecurigaan Sang Istri Sah
Aksi perselingkuhan ini terbongkar berkat insting tajam istri sah pelaku, DR (37), seorang guru asal Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban.
Kejadian bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, LFNP berpamitan kepada istrinya untuk pergi bekerja lembur. Namun, merasa ada yang janggal dengan gelagat sang suami, DR memutuskan untuk membuntutinya secara diam-diam.
”Awalnya saudara LFNP keluar rumah pamit kerja lembur. Karena curiga, istrinya membuntuti dan ternyata suaminya justru masuk ke sebuah hotel di kawasan Tuban,” ujar Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto.
Identitas Terbongkar Lewat Resepsionis
Setibanya di hotel, DR sempat menanyakan nama suaminya kepada petugas keamanan (satpam). Meski nama LFNP tidak terdaftar sebagai penyewa kamar, petugas mengungkapkan bahwa seorang wanita berinisial ADP telah melakukan check-in sejak tanggal 18 Februari 2026.
Mendapati bukti tersebut, DR segera melapor ke Mapolres Tuban. Unit PPA Satreskrim Polres Tuban kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi pada pukul 15.00 WIB untuk melakukan penggerebekan.
Pengakuan Mengejutkan: Berhubungan Badan Setiap Hari
Saat digerebek di dalam kamar hotel, LFNP tak bisa berkutik karena kedapatan sedang bersama ADP. Keduanya langsung diamankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum Et Repertum, fakta mengejutkan terungkap. Pasangan selingkuh ini mengakui telah melakukan hubungan badan berkali-kali selama menginap di hotel tersebut.
”Dari hasil pemeriksaan dan visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel tersebut,” tambah IPTU Siswanto.
Jeratan Hukum bagi Pelaku
Kini, status LFNP dan ADP telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam sanksi pidana dan administratif yang berat di instansi masing-masing.
”Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Siswanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status keduanya yang merupakan pelayan publik di instansi BUMN dan pemerintahan daerah.












