Warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung temukan jenazah pria di dalam warung miliknya sendiri pada hari Kamis (8/1/2026) / Istimewa
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, digemparkan oleh peristiwa tragis penemuan jenazah seorang pria di dalam warung miliknya sendiri pada hari Kamis (8/1/2026). Korban, yang teridentifikasi berinisial TBS (35), seorang pedagang nasi goreng, ditemukan dalam kondisi tewas tergantung.
Saksi Mata dan Kronologi Penemuan
Penemuan jasad korban pertama kali diketahui oleh calon istrinya, NP (30), warga Desa Geger, Kecamatan Sendang, sekitar pukul 09.30 WIB. Kedatangan NP ke warung korban, yang berada di Desa Mulyosari, didasari oleh kecemasan karena korban sulit dihubungi.
Kapolsek Pagerwojo, AKP Guruh Yudhi Setiawan, membenarkan kronologi tersebut. “Saksi NP, yang datang bersama rekannya DZ, mendapati korban sudah dalam posisi tergantung menggunakan tali tambang. Tali tersebut terikat pada rangka atap bagian dapur warung,” jelas AKP Guruh saat dikonfirmasi.
Olah TKP dan Hasil Pemeriksaan Polisi
Setelah menerima laporan dari Kepala Desa Mulyosari, Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung bersama tim medis dari Puskesmas Pagerwojo segera diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan luar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik mendalam, polisi memastikan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban. Kematian TBS disimpulkan murni akibat tindakan bunuh diri.
”Dugaan sementara, motif tindakan nekat ini kuat berkaitan dengan adanya tekanan psikologis atau permasalahan dalam hubungan asmara yang dialami korban,” tambah AKP Guruh.
Sikap Keluarga dan Penolakan Autopsi
Meskipun demikian, kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana. Pihak keluarga korban telah menyatakan menerima insiden ini sebagai musibah dan secara tegas menolak untuk dilakukan autopsi.
Penolakan tersebut diperkuat dengan adanya surat pernyataan resmi yang memastikan bahwa keluarga tidak akan menuntut pihak manapun di kemudian hari.
Setelah proses identifikasi standar rampung dan dipastikan tidak ada unsur pidana, jenazah TBS diserahkan kepada pihak keluarga untuk segera dimakamkan. Walaupun demikian, kepolisian tetap melakukan pendataan dan pengumpulan keterangan saksi sebagai bagian dari prosedur operasi standar (SOP) untuk melengkapi berkas penyelidikan.












