Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pelaku Judi Online di Tulungagung Digerebek Polisi

10
×

Pelaku Judi Online di Tulungagung Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Pelaku Judi Online di Tulungagung Digerebek Polisi

TULUNGAGUNG (AJTTV Com ) – Sebuah rumah di kelurahan Karangwaru , Kabupaten Tulungagung digerebek polisi lantaran jadi sarang judi online.

Satu orang pelaku yang diduga jadi dalang judi online tersebut ditangkap polisi pada Selasa (08/03/2022) jam 00.30.

Example 300x600

Pelaku tersebut yakni IS (60) warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi togel online.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kejadian penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya rumah yang dijadikan transaksi judi togel online.

\”Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP dan menangkap satu tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan,\” ungkap Nenny dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni Laptop merk Hape, kalkulator, buku rekapan togel, HP merk Brandcode dan sebuat ATM BCA yang digunakan sebagai alat transaksi perjudian jenis togel online.

\”Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tulungagung kota,\” ungkap Nenny.

Nenny menjelaskan, selama ini polisi berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penindakan pelaku perjudian termasuk judi online.

\”Beberapa kasus kriminal berawal dari kecanduan judi online, berutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat,\” jelas Nenny.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi jika menemukan praktik perjudian.

\”Ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga, dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke polisi,\” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana Yo UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Penulis : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *