Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Pelaku Pembunuhan satu keluarga di Kediri Ngaku tak Tega Lihat si Bungsu

61
×

Pelaku Pembunuhan satu keluarga di Kediri Ngaku tak Tega Lihat si Bungsu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEDIRI, AJTTV.COM – Yusa Cahyo Utomo (35), Pelaku pembunuhan satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri telah ditangkap Polisi. Dia kini tengah menjalani tahap penyidikan lebih lanjut.

Pelaku harus mendekam di sel jeruji besi setelah menghabisi nyawa empat anggota keluarga guru, namun meninggalkan anak bungsu korban yang masih hidup.

Example 300x600

Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Yusa mengaku merasa kasihan terhadap anak bungsu korban.

Baca Juga : Perkara Guru Tampar Murid di Dampit Malang Masih Tahap P18/19Perkara Guru Tampar Murid di Dampit Malang Masih Tahap P18/19

\”Dia meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya, dia merasa kasihan pada yang paling kecil,\” ungkap Fauzy kepada wartawan.

Yusa membunuh suami istri, Agus dan Kristina, di dapur rumah mereka.

Setelah mendengar keributan, dua anak korban, CA dan SM, terbangun.

Yusa kemudian mengejar dan memukul CA di kepala, sementara SM juga dipukul.

\”Meski SM terluka parah, ia masih bisa bergerak dan merangkak ke arah kamar tidur,\” tambah Fauzy.

Yusa, yang merupakan adik kandung Kristina, merasa tersinggung karena tidak diberikan pinjaman uang saat berkunjung ke rumah korban pada Minggu, 11 Februari 2024.

\”Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut,\” jelas AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri.

Pada Rabu, 4 Desember 2024, dini hari, Yusa kembali mendatangi rumah korban.

Baca Juga : Gelorakan Semangat Anti Korupsi Dalam Rangka Hakordia 2024 Kejati Jatim Libatkan Ratusan Guru se-Jawa Timur

Ia menunggu Kristina keluar menuju dapur, lalu menghabisi kakaknya menggunakan palu.

Agus yang mendengar teriakan istrinya pun keluar, namun juga menjadi korban.

Setelah memastikan ketiga korban meninggal, Yusa mengambil barang berharga, termasuk kamera CCTV, sebelum melarikan diri ke rumahnya di Lamongan.

Yusa berhasil ditangkap di Lamongan pada Kamis, 5 Desember 2024, setelah keberadaannya tercium pihak kepolisian.

\”Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap,\” tegas AKBP Bimo.

Baca Juga : Akibat Hujan Lebat, Sejumlah Jalan di Tulungagung Tergenang air

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

\”Ini pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi,\” tutup Kapolres Kediri.

Reporter : M.Lubis

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *