Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pelaku Penganiayaan di Depan Pasar Desa Srikaton Ngantru Dibekuk Polisi

68
×

Pelaku Penganiayaan di Depan Pasar Desa Srikaton Ngantru Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung – Dua pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di dua TKP di jalan raya Ngantru – Blitar tepatnya di depan pasar baru desa Srikaton kecamatan Ngantru akhirnya berhasil di bekuk Polisi.Pelaku masing-masing berinitial MIA alias Soneng (23) beralamat dusun Karang tengah Desa Srikaton kecamatan Ngantru dan ARH (20) beralamat di dusun Kepuh Gembol desa Padangan kecamatan Ngantru.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi ,Rabu (23/12) membenarkan terkait adanya penangkapan dua pelaku tersebut dan saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Tulungagung.Tri Sakti menerangkan kedua pelaku terpaksa diamankan Polisi atas dugaan penganiayaan kepada dua korbannya yang masih dibawah umur yakni MCM (16) warga dusun Sumputan desa Pinggirsari kecamatan Ngantru dan MAA (15) dusun Ngipik desa Bangoan kecamatan Kedungwaru,pada hari Minggu (20/12) sekira pukul 01.15 dini hari kemarin.

Example 300x600

“Tidak butuh waktu lama petugas dari Unit Reskrim Polsek Ngantru bersama Unit jaga SPK dan Tim Resmob Polres Tulungagung ,Senin (21/12) sekira pukul 01.00 WIB berhasil membekuk kedua pelaku,”terang Tri Sakti.

Selain mengamankan pelaku,petugas juga berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor Nopol AG 5408 RDT,1 buah Sajam,1 jaket warna coklat milik pelaku ARH.1 buah jemper warna hitam dan 1 buah celana jeans warna hitam milik pelaku Soneng serta 1 buah kaos warna merah milik korban MAA,1 buah jemper warna hitam klawu milik korban MCM.

“Hingga saat ini kedua pelaku bersama barang bukti masih diamankan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.

Pelaku dijerat dengan pasal pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 KUHP(sigit)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *