Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Pelaku Penipuan Berkedok Undian Mobil Ditangkap Polres Trenggalek

47
×

Pelaku Penipuan Berkedok Undian Mobil Ditangkap Polres Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tersangka Penipuan Berkedok Undian Mobil Ditangkap Polres Trenggalek

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku penipuan yang mengatasnamakan salah satu bank milik pemerintah. Pelaku berinisial Junai (29) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap setelah menipu korban warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

Example 300x600

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinanto mengatakan Pelaku menggunakan modus penipuan dengan mengiklankan undian berhadiah mobil di Facebook. Korban yang tertarik memencet iklan dan mengisi formulir yang ada di dalamnya. Kemudian, pelaku yang berpura-pura sebagai pegawai bank menghubungi korban melalui telepon dan meminta korban untuk mengunduh aplikasi Wonder milik bank pemerintah.

Pelaku meminta korban untuk mentransfer uang senilai Rp 3.333.333 ke virtual akun milik pelaku. Namun, karena saldo tidak cukup, nilai transfer diturunkan menjadi Rp 2.999.999 dan berhasil. “Keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban untuk meningkatkan saldo rekeningnya, namun korban mulai curiga dan tidak mengikuti permintaan pelaku.” Terangnya, Selasa (29/7/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku di wilayah OKI dengan barang bukti dua unit telepon genggam dan kartu SIM yang digunakan untuk melakukan penipuan. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Trenggalek. “Junai dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35, subsider Pasal 45A ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.” Pungkas Kompol Herlinanto.

Reporter : Ari Temi

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *