Tersangka Penipuan Berkedok Undian Mobil Ditangkap Polres Trenggalek
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku penipuan yang mengatasnamakan salah satu bank milik pemerintah. Pelaku berinisial Junai (29) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap setelah menipu korban warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinanto mengatakan Pelaku menggunakan modus penipuan dengan mengiklankan undian berhadiah mobil di Facebook. Korban yang tertarik memencet iklan dan mengisi formulir yang ada di dalamnya. Kemudian, pelaku yang berpura-pura sebagai pegawai bank menghubungi korban melalui telepon dan meminta korban untuk mengunduh aplikasi Wonder milik bank pemerintah.
Pelaku meminta korban untuk mentransfer uang senilai Rp 3.333.333 ke virtual akun milik pelaku. Namun, karena saldo tidak cukup, nilai transfer diturunkan menjadi Rp 2.999.999 dan berhasil. “Keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban untuk meningkatkan saldo rekeningnya, namun korban mulai curiga dan tidak mengikuti permintaan pelaku.” Terangnya, Selasa (29/7/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku di wilayah OKI dengan barang bukti dua unit telepon genggam dan kartu SIM yang digunakan untuk melakukan penipuan. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Trenggalek. “Junai dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35, subsider Pasal 45A ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.” Pungkas Kompol Herlinanto.
Reporter : Ari Temi