TRENGGGALEK, AJTTV.COM – Pemerintah menyerahkan uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek. Sebanyak 5 bidang tanah di Desa Sengon, Kecamatan Bendungan, dengan luas total 1,17 hektare, telah dibebaskan dengan total uang ganti rugi sebesar Rp 5,24 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto, mengatakan bahwa setiap pemilik tanah rata-rata menerima lebih dari Rp 1 miliar. “Jumlah total uang ganti rugi yang kami serahkan Rp 5,24 miliar. Jadi masing-masing pemilik lahan menerima di atas Rp 1 miliar. Ada yang Rp 1,2 miliar ada juga Rp 1,1 miliar,” kata Denny, Senin (17/6/2025).
Denny menambahkan bahwa proses pembebasan lahan ini relatif lebih mudah karena tidak ada penolakan dari pemilik lahan. Namun, masih ada 259 bidang tanah yang belum dibebaskan. Dari jumlah tersebut, 210 bidang masih dalam proses verifikasi oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan RI, sedangkan 49 bidang dalam tahap pengumuman daftar nominatif.
Denny berharap proses pembebasan lahan dapat berjalan lancar sehingga pembangunan Bendungan Bagong dapat terlaksana sesuai rencana. Pihaknya menegaskan bahwa pembangunan Bendungan Bagong masih masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan anggaran telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
“Saya sudah tanya ke LMAN, Bendungan Bagong ini masih dianggap sebagai PSN, sehingga tidak perlu khawatir terkait anggarannya,” jelasnya.
Proyek Bendungan Bagong mulai dibangun pada 2018 dan ditargetkan selesai pada 2026 dengan anggaran total Rp 2,1 triliun. Meskipun mengalami keterlambatan, pemerintah optimis bahwa proyek ini dapat selesai sesuai target yang telah direvisi.
Reporter : @Ayu NP