TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Sosial akan menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus tahap 1 senilai Rp.500 ribu kepada 904 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lansia.
Penyaluran bantuan PKH Plus tersebut akan dilakukan pada 17-18 Maret 2025. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung, Teguh Abianto, mengatakan bahwa penyaluran PKH Plus akan dilakukan di beberapa kecamatan.
Pada tanggal 17 Maret 2025, penyaluran PKH Plus akan dilakukan di Kecamatan Bandung, Besuki, Kedungwaru, Tulungagung, Campurdarat, Ngantru, Karangrejo, Kauman, dan Kalidawir.
Sementara itu, pada tanggal 18 Maret 2025, penyaluran PKH Plus akan dilakukan di Kecamatan Ngunut, Boyolangu, Sendang, dan Pakel.
Teguh menjelaskan bahwa PKH Plus merupakan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau warga pra-sejahtera dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi KPM PKH dengan komponen lanjut usia.
Tujuan pelaksanaan PKH Plus adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan penerima manfaat melalui pemanfaatan bantuan sosial berupa uang senilai Rp 2.000.000 yang diterimakan setiap 3 bulan sekali.
Bantuan tersebut disalurkan secara non-tunai dalam empat tahap setiap 3 bulan sekali sejumlah Rp500 ribu.
Dengan demikian, diharapkan bantuan PKH Plus ini dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Reporter : Anang