Tulungagung , AJTTV.com – MA pria 26 tahun asal Ngunut , Tulungagung ditangkap Unit Reskrim Polsek Setempat karena diduga menjadi pengedar Narkoba.
Dia ditangkap pada Rabu (22/9/2021) dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya.
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, membenarkan penangkapan terhadap MA yang merupakan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
\”Telah dilakukan penangkapan terhadap MA asal Ngunut yang diduga sebagai pengedar narkoba\” terang IPTU Nenny , Kamis (23/9/2021).
Dari tangan tersangka, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil menyita barang bukti berupa 2 poket/klip plastik berisi sabu, satu unit HP, sebuah bekas tempat permen hexos, sebuah scop dari sedotan plastik, sebuah bong, 2 buah pipet kaca, sebuah korek api gas modifikasi dan sebuah solasi warna hitam.
\”Pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya. Anggota Unit Reskrim masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,\” kata Iptu Nenny.
Atas perbuatannya pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.
Reporter : Murdiono