Petugase menggiring tersangka Kasus Curanmor / Foto : Ari temi ajttv.comĀ
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Seorang pemuda tanggung berinisial RP yang merupakan warga Kecamatan Mamajam, Kabupaten Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek di Alun-alun Trenggalek. RP diduga kuat telah melakukan tindak pidana Curanmor pada beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, melalui Wakapolres Kompol Herlinarto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek Selasa (29/7/2025) menerangkan, peristiwa Curanmor tersebut dilaporkan ke Polres Trenggalek pada tanggal 9 Juli 2025. TKP di area persawahan desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka RP mengaku kehabisan uang untuk pulang dan berjalan kaki ke arah Ponorogo setelah sebelumnya merantau di Kalimantan. Saat melintas di TKP, tersangka melihat sepeda motor yang ditinggal pemiliknya. Mengetahui kunci masih menancap di jok motor, tersangka langsung membawa kabur keliling Trenggalek.
Menerima laporan tersebut, petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Sejumlah anggota disebar ke beberapa titik untuk mencari dan mengejar tersangka. Tak sampai 24 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka RP yang saat itu sedang bermain handphone di salah satu gazebo di Alun-alun Trenggalek lengkap berikut satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sebuah BPKB dan STNK, hoodie warna hitam dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Reporter : Ari temi