Pemuda Asal Trenggalek Ditangkap Di Tulungagung , Ini Penyebabnya… |
TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Pemuda asal Trenggalek inisial EAA (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung karena Mengedarkan Pil Double L, Jumat (20/5/2022) jam 09.00 wib.
Laki – laki asal Desa Ngares, Trenggalek ditangkap saat berada di pinggir jalan masuk Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, Polisi menemukan
barang bukti berupa 99 butir pil double L.
“Barang bukti yang diamankan yakni 99 butir pil double L warna putih, 1 buah hand phone, uang tunai sebesar Rp. 100.000 hasil penjualan pil double L dan 1Unit sepeda motor,” uangkap Anshori.
EAA beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumbergempol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Penulis : Murdi