Tersangka dan barang Bukti diamankan Polisi/ Ist
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Seorang pemuda asal Ponorogo berinisial I.A.P (21) tak berkutik saat diringkus timMacan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di wilayah Desa Ngrance, Kecamatan Pakel, Sabtu (28/2/2026). Ia ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan bubuk mesiu (bahan peledak) kepada pembelinya.
Penangkapan ini merupakan hasil sinergi dengan Unit Reskrim Polsek Pakel dalam mengendus peredaran bahan berbahaya di wilayah hukum Tulungagung.
Bongkar “Dapur” Peledak Rumahan
Kasihumas Polres Tulungagung, IPTU Nanang, mengungkapkan bahwa tersangka bukan sekadar pengedar, melainkan peracik mandiri. Dari tangan pemuda asal Desa Tumpuk, Kecamatan Sawo tersebut, petugas menyita sekitar 2 kilogram bubuk mesiu siap edar.
”Tersangka mengakui memproduksi sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya. Ia memesan bahan-bahan kimia secara online, meraciknya menjadi mesiu, lalu mengemasnya sesuai pesanan pembeli,” jelas IPTU Nanang dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).
Barang Bukti iPhone hingga Ratusan Sumbu
Selain bubuk mesiu dalam berbagai kemasan (1 kg dan 0,5 kg), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya, di antaranya 3 bendel tali sumbu (total 150 lembar), 1 tas ransel warna krem (digunakan untuk membawa bahan peledak) dan 1 unit iPhone XS milik pelaku (diduga kuat sebagai sarana transaksi online).
Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti
Tindakan nekat I.A.P meracik “barang panas” ini kini berujung jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 306 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan menguasai hingga mengedarkan bahan peledak tanpa hak.
”Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara. Ini sangat berbahaya, apalagi jika disalahgunakan untuk petasan atau bahan peledak lainnya yang mengancam nyawa masyarakat,” tegas IPTU Nanang.
Polres Tulungagung juga mengimbau warga agar tidak coba-coba bermain dengan bahan peledak ilegal. Menjelang momen-momen tertentu seperti Ramadan dan Lebaran, kepolisian akan terus memperketat pengawasan demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).












