TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polsek Kedungwaru telah menangkap seorang terduga pelaku pencurian celana dalam wanita di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, pada Sabtu (12/4/2025) pukul 22.00 WIB. Pelaku yang berinisial Dod (28) warga Desa Tunggulsari, ditangkap warga setelah kepergok mencuri celana dalam wanita.
Menurut Ipda Nanang Murdianto, Kasihumas Polres Tulungagung, pelaku berangkat sendirian dari rumahnya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Merah Putih dengan nomor polisi AG 5890 RAA. Ia datang dengan niat untuk mencari atau mengambil celana dalam wanita. Saat tiba di Desa Plosokandang, Dod melihat celana dalam wanita warna merah yang berada dijemuran.
Pelaku mengaku mengambil celana dalam wanita tersebut dengan tujuan digunakan untuk imajinasi kebutuhan seksualnya. Dod yang telah mengakui perbuatannya ini, ingin permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak diproses hukum.
Hasil mediasi antara pelaku dan korban menunjukkan bahwa korban tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dan pelaku bersedia untuk membuat surat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. Pihak keluarga berencana akan memeriksakan pelaku di kejiwaan karena diduga mengalami kelainan seksual.
Reporter: Heru Susanto