Pengedar Sabu Asal Blitar Ditangkap Dit Resnarkoba Polda Jatim Di Tulungagung |
TULUNGAGUNG (AJTTV COM) – Seorang pengedar Sabu asal Blitar ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (14/03/2022) malam.
Pelaku diketahui bernama CBP (30) asal Jl. Bogowonto, Ds. Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap di Desa Pucung Lor, Ngantru, Tulungagung saat hendak melakukan transaksi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko dikonfirmasi ajttv com mengatakan, dikarenakan pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Tulungagung, usai dilakukan penyidikan langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.
\”Dari penangkapan ini anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung secepatnya melakukan pengembangan untuk mengungkap penyuplay barang haram ini \” terang Iptu Nenny.
Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menerima barang bukti diantaranya, 2 poket sabu seberat 3,25 gram, sebuah HP dan barang bukti lainya.
\”Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\” pungkasnya.
Penulis : Murdi