NGANJUK , AJTTV.COM – Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk satu pria diduga sebagai pengedar sabu. Dia ditangkap saat tengah berada di Didalam kamar Hotel Wilis Nomor 21 Jl. Gatot Subroto ,Ringinanom, Nganjuk.
Pelaku adalah Y A S, ( 37 ) asal Jl. Sultan Agung No.16 Kelurahan Winongo, Mangunharjo Kota Madiun.
Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Hari Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 23.30 Wib.
\”Pelaku kita tangkap di sebuah hotel, dimana hotel ini mereka jadikan sebagai tempat melakukan transaksi sabu,\” ungkapnya kepada AJTTV.COM Jumat (25/6/2021).
Supriyanto menjelaskan, sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1,1 gram itu berhasil diamankan dalam kamar hotel dan hasil penggeledahan di rumah YAS.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Supriyanto, pelaku mengakui kalau narkoba tersebut milik mereka.
\”pelaku juga mengaku kalau sabu ini mereka dapatkan dari pelaku Mas Njero asal Ngawi yang saat ini masuk DPO Polres Nganjuk. kemudian sabu tersebut akan dijual kembali kepada Santi asal Kertosono \” pungkasnya.
Reporter : Deny saputra