| Jajaran Polres Trenggalek kembali menangkap 2 orang pengedar uang palsu, Foto : Ilustrasi |
Trenggalek- AJTTV.com – Jajaran Polres Trenggalek kembali menangkap 2 orang pengedar uang palsu . Penangkapan itu hasil dari pengembangan atas tertangkapnya satu orang tersangka yang membawa sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu di sebuah warung kopi di Desa Kedung Lurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
Dari temuan tersebut, petugas kemudian mengembangkan hingga menyeret tiga tersangka lainnya.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, dalam konferensi pers Selasa, (6/9/22). menjelaskan ada satu orang yang menjadi DPO dalam kasus ini.
\”Ada empat orang tersangka. HK warga Desa Bendoagung Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, SMHP warga Pasar Manggis Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dan ADP warga Kecamatan Pasar Kliwon Kota Madya Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Satu lagi tersangka M ditetapkan sebagai DPO dan masih terus kita lakukan pengejaran.” Ungkap AKBP Alith.
Alarino menambahkan Tersangka SMHP dan ADP ditangkap di tepi jalan masuk Kecamatan Cilaku Cianjur, Jawa barat.
Dari hasil penyidikan kata Kapolres pada awalnya tersangka SMHP berkomentar pada postingan akun facebook miliki tersangka HK dan saling bertukar nomor Whatsapp untuk kemudian menawarkan uang rupiah palsu.
Transaksi dilakukan di terminal Pasir Hayam Cianjur Provinsi Jawa Barat. Saat itu, SMHP mengajak satu tersangka lain yakni ADP untuk menemui HK.
Tersangka SMHP kemudian menyerahkan dua lak atau 200 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp. 100 ribu rupiah kepada tersangka HK. Dua lak atau 200 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut dihargai Rp. 3 juta rupiah.
Dari tangan tersangka HK petugas mengamankan barang bukti berupa 168 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu tahun emisi 2014, sebuah handphone dan tas pinggang. Sedangkan dari tersangka SMHP, turut diamankan pula 99 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu, 1 lembar kertas putih yang berisi uang palsu pecahan Rp. 100 ribu yang belum di potong, laptop, sejumlah printer, peralatan sablon, mesin penghitung uang, kartu ATM dan handphone.
\”peran Tersangka M (DPO), tersangka SMHP dan tersangka ADP yang memproduksi uang palsu, Tersangka HK mendapatkan uang palsu dari tersangka SMHP dan tersangka ADP.” Imbuhnya.
Masih kata AKBP Alith tersangka M juga berperan sebagai penyedia alat, bahan dan yang mendesain gambar uang pecahan Rp. 100 ribu serta mengedarkan uang palsu yang sudah dicetak, sedangkan tersangka SMHP dan tersangka ADP berperan menyablon gambar Soekarno, pulau, logo BI dan angka 100 ribu menyerupai uang rupiah asli dan mengedarkan uang palsu.
Terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 10 tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri M. Choirur Rofiq yang juga turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan beberapa tips agar masyarakat terhindar dari transaksi uang palsu.
“Pertama, hindari transaksi dengan cepat dan tidak buru-buru. Kedua, hindari transaksi dengan orang yang tidak dikenal dan utamakan non tunai. Ketiga hindari transaksi malam hari dan keempat, mengetahui ciri-ciri keaslian rupiah dengan 3D. Dilihat, diraba dan diterawang.” Ujarnya
Penulis : Puspa












