Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Pengendara Truk Masuk Wilayah Trenggalek Wajib Memahami Ini

66
×

Pengendara Truk Masuk Wilayah Trenggalek Wajib Memahami Ini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Hari pertama Operasi Ketupat Semeru 2024, Polres Trenggalek menggelar sosialisasi tentang pengaturan jalan selama masa arus mudik dan arus balik angukutan lebaran tahun 2024.

Petugas nampak berbincang dengan sejumlah sopir atau pengendara truk besar yang kebetulan melintas di jalan raya Rejowinangun.

Example 300x600

Ia menyampaikan perihal Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga soal pembatasan angkutan barang.

Baca Juga : Petugas Gabungan Menyisir Kamar Tahanan di Rutan Trenggalek

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Mulyani mengungkapkan, sosialisasi dilakukan agar para pengusaha maupun sopir angkutan barang memahani tentang pengaturan angkutan jalan selama lebaran.

“Iya benar. Hal tersebut tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024 dan 40/KPTS/Db/2024.” Jelasnya, Jumat (5/4/2024).

Terbitnya SKB, terang Mulyani, satu upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas selama arus mudik dan balik berlangsung.

Salah satu hal penting yang tercantum dalam SKB adalah pembatasan operasional angkutan barang terhadap mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Jumat tanggal 5 April 2024 pukul 09.00 Wib sampai hari selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 Wib.” Imbuhnya.

Disisi lain, SKB memberikan pengecualian terhadap mobil barang pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik Pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan angkutan barang pokok.

Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Ilegal Logging di Tulungagung

Meski demikian, angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan yang dterbitkan oleh pemilik barang yang berisi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman dan nama, alamat pemilik barang. Surat muatan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pihaknya berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami tentang batasan-batasan yang harus dipatuhi sehingga jalur mudik di wilayah Kabupaten Trenggalek senantiasa kondusif dan lancar.

Reporter : @ Ayu NP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *