Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Penyebab Bansos Disabilitas Tulungagung Tak Cair: Terganjal Aturan Desil

5
×

Penyebab Bansos Disabilitas Tulungagung Tak Cair: Terganjal Aturan Desil

Sebarkan artikel ini

Puluhan penyandang disabilitas mendatangi Dinsos Tulungagung ( anang ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Senin pagi itu, kantor Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung tak sekadar menerima tamu. Sebanyak 20 penyandang disabilitas datang dengan kursi roda dan tongkat, membawa keresahan yang sama: bantuan sosial (bansos) yang menjadi penyambung hidup mereka tiba-tiba “lenyap” dari rekening.

​Kedatangan mereka yang difasilitasi oleh Persatuan Cacat Tubuh (Percatu) Tulungagung ini menjadi potret nyata bagaimana birokrasi digital terkadang gagal menangkap realitas di lapangan.

Prioritas yang Terbentur Sekat Desil

​Ketua Percatu Tulungagung, Didik Prayitno Kumalnadi, datang dengan satu tuntutan logis. Ia mempertanyakan janji pemerintah pusat yang menyebut disabilitas sebagai kelompok prioritas tanpa batasan. Namun, di lapangan, kenyataannya justru berbanding terbalik.

​”Kami datang untuk menagih kejelasan. Ada anggota kami yang bantuannya belum cair sejak tahap pertama tahun ini, bahkan ada yang sudah berbulan-bulan nihil,” tutur Didik dengan nada getir.

​Bagi mereka, uang sebesar Rp300.000 per bulan dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) bukanlah sekadar angka. Itu adalah biaya obat, penyambung dapur, dan martabat untuk tetap bertahan hidup di tengah keterbatasan fisik.

​Ketika Algoritma Menentukan Kelayakan

​Jawaban dari pihak Dinas Sosial mengungkap tabir di balik macetnya bantuan tersebut: Desil. Sebuah istilah statistik untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.

​Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, menjelaskan bahwa sistem otomatisasi pusat kini bekerja dengan sangat kaku. Berdasarkan aturan terbaru, hanya warga yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bansos.

​”Sesuai aturan terbaru, penerima bansos diprioritaskan untuk desil 1–4. Sedangkan yang masuk desil 5 ke atas, sistem akan menonaktifkan mereka secara otomatis,” jelas Fahmi.

Ironisnya, dari 20 orang yang datang mengecek, ​6 orang dinyatakan masuk Desil 6–10 (dianggap mampu oleh sistem), 4 orang masuk Desil 5. Artinya, separuh dari mereka yang datang dianggap “cukup sejahtera” oleh algoritma, meski secara fisik mereka masih berjuang dengan keterbatasan tubuh untuk mencari nafkah.

​Celah Administrasi yang Menghimpit

​Persoalan ternyata tak berhenti di angka desil. Verifikasi lapangan menemukan karut-marut administrasi lainnya, dari urusan pembukaan rekening kolektif yang birokratis, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang belum terbit, hingga satu kasus indikasi penyalahgunaan bantuan yang masih dalam tahap klarifikasi.

​Fahmi menambahkan, bagi mereka yang “terdepak” oleh sistem namun merasa kondisinya masih sulit, satu-satunya jalan adalah berjuang kembali dari nol mengajukan usulan pembaruan data melalui desa atau kelurahan.

​Menanti Keadilan yang Lebih Manusiawi

​Kasus di Tulungagung ini adalah alarm bagi pengambil kebijakan. Bahwa angka-angka dalam desil seringkali gagal memotret kerentanan yang dialami penyandang disabilitas. Menempatkan mereka dalam kategori “mampu” hanya berdasarkan data di atas kertas tanpa melihat beban biaya hidup ekstra yang harus ditanggung kaum difabel adalah bentuk ketidakadilan sistemik.

​Kini, bola panas ada di tangan pemerintah desa dan daerah untuk segera melakukan pemutakhiran data yang jujur—agar bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak, bukan sekadar terjebak di dalam kolom-kolom aplikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *