Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Perkembangan Kasus Valencya Hingga dituntut 1 Tahun Penjara Karena Memarahi Suaminya

37
×

Perkembangan Kasus Valencya Hingga dituntut 1 Tahun Penjara Karena Memarahi Suaminya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Jakarta , AJTTV.com – Kasus Valencya (45), seorang istri di Karawang, Jawabarat, yang diproses hukum, hingga masuk sidang dan dituntut 1 tahun penjara, karena memarahi suaminya yang selalu pulang mabuk, dengan dakwaan UU KDRT viral dan menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Example 300x600

Tiga penyidik yang memeriksa kasus Valencya telah dimutasi dan dinonaktifkan. Selain itu, kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sembilan jaksa yang menangani perkaranya ini juga telah diperiksa secara intensif. Kamis 18 November 2021, Valencya membacakan pledoi dalam persidangan. Meski kondisi badannya sempat drop setelah dituntut 1 tahun penjara, kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan memastikan kliennya tetap akan menghadiri persidangan.

Kasus Valencya terungkap ke publik pada Kamis 11 November 2021 lalu. Valencya hadir sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang. Kemudian, Jaksa menuntut terdakwa Valencya satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Valencya dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih kasus penuntutan satu tahun penjara yang dialami seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat itu. Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kerap mengomeli suaminya yang suka mabuk-mabukan.

Bukan hanya itu, Kejagung pun mengambil langkah tegas dengan menarik sementara salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi Jabar. Adalah Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar yang ditarik sementara oleh Kejagung untuk mempermudah pemeriksaan fungsional.

“Terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, lewat keterangan persnya pada Selasa 16 November 2021.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap penanganan perkara. Pemeriksaan fungsional terhadap jaksa terkait kasus ini akan dilakukan oleh Jaksa Agung Bidang Pengawasan. Sedangkan perkara ini akan ditangani oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.

Sementara Tiga penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Ditreskrimum Polda Jabar) diketahui tengah diperiksa Propam Polda Jabar. Mereka dimutasi pula untuk memudahkan pemeriksaan tersebut. “Jadi penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan dalam rangka evaluasi (diperiksa),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago pada Selasa, 16 November 2021.

Dakwaan Valencya

Sebelumnya Valencya (45) dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami yang sering mabuk dan jarang pulang.Jaksa menyebut jika tindakan Valencya sudah terbuksi sah melakukan KDRT secara psikis. Mendengar hal tersebut, tangis Valencya pun pecah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis 11 November 2021 sore.

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata JPU dalam persidangan.

JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disk yang berisikan rekaman CCTV di tokonya. “Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian,” kata JPU.

Dalam persidangan itu terdakwa Valencya sempat menangis tak terima karena tuntutan tersebut dinilainya tidak adil.Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk. “Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan,” ujar Valencya dalam persidangan itu. “Saya bukan bunuh orang. Masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis,” kata Valencya.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. “Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan,” kata Hakim Ketua.

Air mata Valencya kembali jatuh saat berjalan keluar ruang sidang didampingi penasihat hukum dan keluarga.”Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak,” tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Ia tak habis pikir sampai dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penutut umum. Menurutnya, tindakannya memarahi suami bukan tanpa alasan, sebab ia kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.

“Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan.Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan.Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara,” ucap terdakwa Valencya sambil menangis.

“Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun.Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini,” kata Valencya lagi.

Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.”Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan.Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, tututan jaksa satu tahun penjara itu terkesan dipaksakan. Sebab, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa. “Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya,” katanya.

Kehidupan Valencya Pasca Menikah Dengan Chan Yu Ching

Iwan Kurniawan selaku kuasa hukum dari Valencya menceritakan kronologi kehidupan Valencya usai menikah dengan Chan Yu Ching. Awalnya pada tahun 2000, Chan Yu Ching yang merupakan seorang duda berkewarganegaraan Taiwan menikahi Valencya. Namun Valencya mengaku dibohongi karena Chan Yu Ching mengaku tidak memiliki anak.

Di awal pernikahan Valencya diminta Chan Yu Ching mengurus 3 anak di Taiwan. Selain itu, mahar emas untuk Valencya diketahui merupakan pinjaman Chan Yu Ching. Ketika dibawa Chan Yu Ching ke Taiwan, Valencya diminta membayar pinjaman itu. Valencya mengaku berada di Taiwan dari 2000 sampai 2005 dan bekerja sebagai buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan. Menurut pengakuan Valencya, Chan Yu Ching sering mabuk dan gemar berjudi.

Lalu, pada 2005, Valencya dan Chan Yu Ching pulang ke Indonesia dan menetap di Karawang, Jawa Barat. Valencya mengaku sejak saat itu membuka usaha toko bangunan, sementara Chan Yu Ching menganggur. Pada 2016, Valencya mempromosikan Chan Yu Ching menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Namun selama menjalin hubungan rumah tangga, Valencya dan Chan Yu Ching kerap berselisih hingga mengajukan gugatan cerai pada Februari 2018. Gugatan cerai itu akhirnya dicabut melalui upaya mediasi, tetapi Chan Yu Ching dituding menelantarkan Valencya hingga akhirnya pada September 2019 Valencya kembali mengajukan gugatan cerai.

Pada Januari 2020, PN Karawang menerima gugatan cerai itu serta memerintahkan Chan Yu Ching membiayai hidup anaknya Rp13 juta per bulan, tetapi disebutkan bahwa hal itu tidak pernah dilakukan Chan Yu Ching. Puncaknya pada September 2020, ketika Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan KDRT psikis.

Valencya pun menjadi tersangka pada 11 Januari 2021. Di sisi lain Valencya juga melaporkan Chan Yu Ching untuk perkara yang sama. Valencya dan Chan Yu Ching pun berstatus tersangka dan diadili terpisah. Bila Valencya dijerat dengan tuduhan KDRT psikis, Chan Yu Ching dijerat terkait penelantaran yaitu Pasal 49 UU KDRT.

Reporter : yudi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *