Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Perkuat Jaring Pengaman Pekerja, DPRD Trenggalek Kebut Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

4
×

Perkuat Jaring Pengaman Pekerja, DPRD Trenggalek Kebut Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Suasana rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek (Ayu Np ajttv.com)

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi memulai langkah strategis untuk memperluas payung perlindungan bagi seluruh pekerja di Bumi Menak Sopal. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, DPRD berkomitmen menjamin hak-hak pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

​Dalam rapat Paripurna yang digelar Selasa (24/2/2026), seluruh fraksi di DPRD Trenggalek menyepakati agar regulasi ini segera masuk ke tahap pembahasan mendalam sebagai respons atas usulan pihak eksekutif.

​Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa optimalisasi raperda ini fokus pada tiga poin utama: perluasan kepesertaan hingga ke sektor informal, penguatan manfaat program, serta kejelasan skema pembiayaan iuran.

​Doding menegaskan bahwa regulasi ini akan memperjelas tanggung jawab pembiayaan agar tidak terjadi kelalaian. Untuk pekerja di lingkup pemerintah daerah, anggaran akan bersumber dari APBD. Sementara bagi pekerja swasta dan tenaga outsourcing, tanggung jawab sepenuhnya berada pada perusahaan atau pemberi kerja.

​”Kalau bekerja di sektor pemerintahan daerah itu dari APBD. Untuk sektor swasta, termasuk tenaga outsourcing dan pekerja proyek pemerintah yang berisiko tinggi, itu wajib menjadi tanggungan perusahaan masing-masing,” tegas Doding usai memimpin rapat.

​Selain sektor formal, DPRD juga menaruh perhatian besar pada perlindungan pekerja usaha kecil dan sektor informal. Dengan adanya Perda ini, diharapkan seluruh tenaga kerja di Trenggalek memiliki jaminan saat terjadi kecelakaan kerja atau memasuki masa tua, guna meningkatkan stabilitas ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *