Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengikat komitmen strategis dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) / Istimewa
SURABAYA, AJTTV.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) se-Jawa Timur, termasuk Kabupaten Tulungagung, resmi mengikat komitmen strategis dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan bersejarah ini diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).
Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo,, hadir langsung dalam acara tersebut sebagai langkah nyata Pemkab Tulungagung dalam memperkuat sinergi penegakan hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Komitmen Bersama untuk Kepastian Hukum
Penandatanganan MoU ini diawali oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol. Kesepakatan ini menjadi landasan hukum untuk meningkatkan kerja sama dalam berbagai aspek, termasuk pendampingan hukum dan penyelesaian sengketa di bidang Datun.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa kerja sama ini sangat vital untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan akuntabilitas daerah.
“Melalui sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan kejaksaan, kami berharap akan tercipta kepastian hukum yang berorientasi pada pelayanan publik dan kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Ia menambahkan, implementasi MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tulungagung, terutama melalui penguatan fungsi pendampingan hukum yang diberikan oleh kejaksaan kepada pemerintah daerah.
Dorongan Restorative Justice dan Paralegal
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya implementasi program Restorative Justice (RJ) di tingkat daerah. RJ merupakan pendekatan penyelesaian konflik hukum yang mengedepankan pemulihan kondisi korban daripada pembalasan terhadap pelaku.
Gubernur Jawa Timur secara spesifik mendorong para kepala daerah, termasuk Bupati Tulungagung, untuk segera membentuk tim paralegal hukum di wilayah masing-masing. Pembentukan tim paralegal ini berfungsi sebagai dukungan konkret terhadap pelaksanaan RJ, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, efektif, dan berkeadilan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Timur serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri, menegaskan komitmen kolektif Jawa Timur dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.












