TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polres Tulungagung telah mengamankan satu orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban YH (32) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan. Pelaku berinisial AS (37) ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban pada 11 Juni 2025 dini hari.
Menurut Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi setelah keduanya minum minuman keras bersama teman-temannya. Korban dan pelaku terlibat adu mulut yang kemudian memicu penganiayaan.
“Pelaku memukul korban di bagian mata kiri dan hidung, kemudian memukuli korban berulang-ulang kali di bagian wajah hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkap Ipda Nanang, Kamis (19)6/2025).
Setelah kejadian, pelaku dan teman-temannya membawa korban ke Puskesmas Rejotangan. Berdasarkan hasil visum et repertum, keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku dan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : Heru