TULUNGAGUNG , AJTTV.COM- Seorang pemuda berinisial AD (31) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Ngunut Tulungagung .
Pemuda yang tinggal di Dusun Kamogan, Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ini ditangkap petugas karena membawa kabur sepeda motor Honda vario milik temannya.
Kapolsek Ngunut, Kompol Ernawan melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban M Fadil (31) ke Polsek Ngunut . Korban melaporkan sepeda motor Vario 150 AG 5099 NO dan uang tunai Rp 200 ribu miliknya di bawa kabur tersangka.
\”Tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut dengan modus meminjam sebentar. Namun, pelaku tidak kunjung datang mengembalikan sepeda motor korban,\” ujar Nenny Sabtu (5/6/2021).
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memburu tersangka. Selanjutnya petugas mendapatkan informasi tesangka terlihat di salah satu tempat lalu menangkapnya.
\”Polisi mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,\” ujarnya.
Setelah ditangkap, tersangka AD selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
\”Kepada Petugas tersangka mengaku Awalnya korban diajak ke warung kopi di Kaliwungu. Kemudian diajak minum anggur merah sampai mabuk setelah tersangka meminta izin membawakan dompet, kontak dan sepeda motor\” pungkas Nenny.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.
Reporter : Eko Pur