Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Petani Asal Kalidawir Diamankan Tim Gabungan , Ini Penyebabnya

91
×

Petani Asal Kalidawir Diamankan Tim Gabungan , Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

ilustrasi

 

Tulungagung , AJTTV.com – Polisi mengamankan 21 Potongan Kayu jati dari tangan LB (39), pria asal Desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. Pria yang kesehariannya sebagai buruh tani ini diduga mencuri Pohon jati untuk digunakan memperbaiki rumahnya.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag humas Polres Tulungagung Tri Sakti menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Pihak Perhutani dengan anggota darivPolsek Kalidawir .

\”Kasus ini terungkap atas kecurigaan warga adanya tumpukan kayu jati di rumah warga\” terang Trisakti Rabu (17/2/2021).

Menerima laporan, Petugas gabungan meluncur ke lokasi. Setibanya di rumah salah satu warga , kayu tersebut tampaknya titipan dari LB.

Petugas selanjutnya mendatangi LB dan memintai keterangan. Dari pengakuannya kayu tersebut diperoleh dengan menebang 4 pohon di lahan milik perhutani.

\”Selain mengamankan kayu jati, polisi menemuman sebuah gergaji manual, dan sebuah kapak.\” Ungkapnya.

Trisakti menambahkan, kayu tersebut dicuri dari Petak 2 a dan petak 3 a RPH Ngubalan BKPH Rejotangan BH Blitar KPH Blitar turut tanah LMDH Kucur Permai masuk Desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir.

\”Kayu ini dipergunakan untuk memperbaiki rumahnya \” pungkas Tri sakti.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Kalidawir dan atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b, pasal 12 huruf e, pasal 82 ayat 1 huruf b, pasal 12 huruf b, dan Undang Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Reporter : Okre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *