Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Petani Desa Sukowidodo Tulungagung Sumringah , Irigasi Dan Jalan Rabat Selesai

67
×

Petani Desa Sukowidodo Tulungagung Sumringah , Irigasi Dan Jalan Rabat Selesai

Sebarkan artikel ini
 Irigasi Dan Jalan Rabat Selesai

TULUNGAGUNG , AJTTV com – Dengan memanfaatkan Anggaran Dana Desa (DD) , Desa Sukowidodo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung Jawa Timur berhasil mambangun saluran drainase ( irigasi) dan rabat jalan .

Dua kegiatan tersebut berada di Dusun Sukowidodo barat dengan menelan biaya Rp 102.168.500.

Kepala Desa Sukowidodo Supardi mengatakan pembangunan Irigasi menghabiskan anggaran sebesar Rp 60.747.500 dengan volume pekerjaan 86 x 0,50 meter. Untuk rabat jalan menelan biaya Rp 41.421.000 dengan volume pekerjaan 143 x 1,5 x 0,12 meter.

\”Dua pekerjaan tersebut diambilkan dari APBdes dengan menggunakan Anggaran Dana Desa tahun 2022 \” terang Supardi , Kamis (19/5/2022).

Supardi menjelaskan dibangunya Irigasi karena untuk Memasok kebutuhan air ke sawah , Menjamin ketersediaan air , Menurunkan suhu tanah serta Mengurangi kerusakan akibat frost.

Sementara jalan rabat menjadi skala prioritas karena sangat diperlukan para petani di dusun Sukowidodo barat.

\”Drainase dibangun untuk memperlancar aliran air ke sawah yang selama ini menjadi keluhan para petani , begitu pula soal jalan sehingga kita putuskan untuk di rabat agar aktifitas warga yang mayoritas petani ini bisa lancar \” Imbuh Supardi.

Seperti diketahui , Dana desa merupakan alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah.

Tujuan Dana Desa

Diterangkan Pasal 19 PP 60/2014, dana desa ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sehubungan dengan hal itu, penggunaan dana diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dirincikan dalam Penjelasan Pasal 19 PP 60/2014, pada prinsipnya dana ini dialokasikan APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Namun, untuk mengoptimalkannya, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam konteks ini, bentuknya berupa pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; serta pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan.

Penulis : Murdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *