Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pilkades Trenggalek 2027: DPRD Minta Pemkab Tak Tunggu Aturan Pusat

7
×

Pilkades Trenggalek 2027: DPRD Minta Pemkab Tak Tunggu Aturan Pusat

Sebarkan artikel ini

Foto: Moch. Husni Taher Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek /Anang ajttv.com

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak menunda-nunda persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Alasan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Desa terbaru dinilai tidak relevan untuk menghambat tahapan di daerah.

​Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, menegaskan bahwa perubahan regulasi di tingkat pusat hanya menyentuh aspek tertentu, seperti durasi masa jabatan dan mekanisme calon tunggal. Di luar hal tersebut, aturan lama masih sangat layak menjadi landasan hukum.

​”Pemerintah daerah tidak perlu beralasan menunggu PP. Perubahan undang-undang itu hanya soal durasi masa jabatan dan aturan calon tunggal. Di luar itu, aturan lama masih sangat relevan untuk digunakan,” tegas Husni, Senin (23/2/2026).

Terobosan untuk Calon Tunggal

​Menanggapi kekhawatiran terkait mekanisme calon tunggal, Husni mendorong Pemkab Trenggalek untuk berani melakukan inovasi regulasi daerah. Ia menyarankan agar skema yang digunakan dalam Pilkada atau Pemilu dapat diadopsi dan dituangkan dalam aturan teknis tingkat kabupaten.

​Menurutnya, Pilkades adalah ranah pemerintah daerah, sehingga daerah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian teknis agar proses demokrasi tetap berjalan meski aturan pusat belum detail.

​Ratusan Desa Siap Tarung

​Tercatat ada 128 desa di Trenggalek yang dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2027. 123 Desa Kepala desa definitif berakhir masa jabatan pada 19 April 2027 dan ​5 Desa Saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa.

​Soroti Penunjukan PJ Kades

​Selain masalah jadwal, Komisi I juga memberikan catatan keras terkait pengangkatan PJ Kepala Desa oleh Bupati. Husni menekankan agar hak prerogatif tersebut dijalankan secara objektif dan transparan.

​”Jangan sampai muncul kesan pembagian jabatan kepada orang dekat. Setiap pengangkatan PJ harus memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat,” tambah politisi senior tersebut.

​Mengingat banyaknya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang akan berakhir pada 2025, kesiapan tahapan Pilkades menjadi kunci agar kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa tidak terganggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *