Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARU

Pisah Ranjang 15 Tahun Berakhir Di Penjara

49
×

Pisah Ranjang 15 Tahun Berakhir Di Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Pisah Ranjang 15 Tahun Berakhir Di Penjara

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Setelah pisah ranjang hingga 15 tahun, tidak membuat pasangan T dan R membaik. Pada Selasa (29/03/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, menjadi puncak percekcokan suami istri (pasutri) tersebut.

Selain pisah ranjang, pasutri asal desa Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung tersebut, juga pisah rumah.

Example 300x600

Percekcokan pasutri tersebut, terkait sebidang tanah yang akan dibagi 2 untuk kedua anaknya oleh T.

Kapolsek Rejotangan AKP Hery Purwanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, awalnya, pelaku penganiayaan berinisial T yang tidak lain adalah suami korban, mendatangi rumah korban untuk meminta tanda tangan surat persetujuan terkait pembagian tanah tersebut.

“Korban enggan untuk menandatangani surat persetujuan Sehingga terjadi percekcokan keduanya. Karena amarah yang tidak terkendali, T menarik korban hingga teras rumah,” ucapnya.

Karena tarikan pelaku, korban yang terjatuh dengan posisi miring Mnyebakan kepalanya membentur lantai.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi.

Unit Reskrim Polsek Rejotangan mendapatkan informasi tersebut, segera mendatangi lokasi dan menangkap pelakunya.

Tim Inafis Polres Tulungagung turut serta hadir guna melakukan olah TKP sekaligus mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Kejadian ini akan menjadi penyesalan bagi T yang kini telah berusia 70 tahun.

“Karena korban meninggal dunia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Jo pasal 5 huruf a UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkas Iptu Nenny Sasongko.

Penulis : Murdi / nn

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *