TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno memusnahkan secara simbolis rokok ilegal dan minuman keras (miras) hasil penindakan Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
Pemusnahan barang hasil penindakan Tahun 2024 itu dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tulungagung pada Selasa (23/07/2024).
Baca Juga : Perempuan di Tulungagung Tewas Terjatuh ke Sumur
Heru Suseno mengatakan kegiatan Ini merupakan hasil sinergitas pemkab Tulungagung bersama pihak terkait dalam melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung.
Adapun hasil operasi penindakan tersebut sampai bulan Juni tahun 2024 sebanyak 6 juta batang Rokok Ilegal dengan perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 87 Juta.
Akibat rokok ilegal, membuat kerugian negara mencapai Rp 60 Juta.
“Kegiatan ini diharapkan mampu menekankan presentase peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Tulungagung,” katanya.
Di tempat yang sama Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien prastowidodo mengatakan pihaknya berupaya menekan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan ini sebanyak 361.313 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 3.600 rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Baca Juga : Cekcok dilahan tebu, Ayah dan Anak di Blitar jadi korban Pembacokan
Hal ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan kerugian negara serta melindungi industri rokok yang resmi sehingga di pasaran, rokok resmi tidak bersaing dengan rokok ilegal.
“Kami (Kantor Bea dan Cukai) terus menghimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok illegal; karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam Undang-undang Cukai,” tandasnya.
Reporter : Anang