Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Polda Jatim Terima Pengaduan Wartawan Dugaan Pesan Berbau Ancaman

61
×

Polda Jatim Terima Pengaduan Wartawan Dugaan Pesan Berbau Ancaman

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA, AJTTV.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangani pengaduan yang diajukan seorang wartawan sekaligus pemimpin redaksi salah satu media online di Surabaya, Rabu, (27/3/2024).

Wartawan sekaligus Pimred itu adalah Dedik Sugianto datang ke Polda didampingi kuasa hukumnya, Didi Sungkono. Ia melaporkan sebuah pesan WhatsApp yang diduga mengandung ancaman atau intimidasi yang diterimanya pada hari Kamis,( 21/3) pukul 12.05 WIB dari seseorang yang tidak dikenal.

Example 300x600

Baca Juga : Laznas LMI Kirim Tiga Tim Bantu Korban Gempa di Gresik

Dalam pengaduannya, Dedik menjelaskan bahwa pesan tersebut berbunyi, \”Mas Dedy, masih sayang keluarga sama profesi. Tolong jangan buat berita yang tidak benar dan fitnah, jaga integritas. Nggih?,” dan dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor +62 878-1149-7309, dengan profil nama AL.

Menerima tanggapan yang tidak jelas dari pengirim pesan, Dedik melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa nomor tersebut terdaftar di aplikasi GetContact dengan nama EK yang sebenarnya adalah ES, memiliki sebuah restoran di jalan Dr. Soetomo, Surabaya.

Dedik mengungkapkan pernah bertemu dengan ES di sebuah rumah makan dan menerima tawaran uang untuk menghapus berita yang telah ditulisnya, namun tawaran tersebut ditolaknya.

Baca Juga : Tragis !! Seorang Ibu Rumah Tangga di Trenggalek Tewas Dalam Sumur

Pengaduan Dedik didasari oleh ancaman yang terdapat dalam pesan tersebut, terutama mencantumkan kata-kata yang berhubungan dengan keluarga tanpa ada kaitannya dengan profesinya sebagai seorang wartawan.

Sementara itu Advokat Didi Sungkono, menegaskan kasus ini masuk dalam ranah UU ITE, di mana ancaman yang dilakukan melalui media elektronik dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 45 B dan Pasal 29 UU ITE.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini menekankan , penegakan hukum harus dilakukan dengan cepat, serta menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan aturan hukum yang telah diatur dalam UU Pers.

Baca Juga : Lestarikan Budaya Bangsa, SDN 3 Plosokandang Tulungagung Punya Jaranan Sekolah

\”Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka, serta pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan intimidasi atau ancaman terhadap mereka.\”\’Paparnya.

Reporter : Dw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *