TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Seorang laki – laki asal Tangerang, Provinsi Banten berinisial SCB (38) diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung usai melakukan penggelapan sepada motor milik seorang perempuan yang dikenal lewat medsos.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno menerangkan, pelaku mengaku sebagai anggota Polisi dan bertugas di Polda Metro Jaya.
\”Dia merupakan warga Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek\” terangnya ,Senin (10/7/2023)
Sebelumnya pada hari Sabtu Tanggal 8 Juli 2023 korban dan pelaku janjian bertemu disalah satu toko swalayan di Tulungagung.Setelah bertemu keduanya lalu makan di cafe dan memesan makanan melalui Grab.
Baca Juga : Ribuan Warga Mergayu Tulungagung Was-Was, Tanggul Sungai yang Amblas Belum Diperbaiki Permanen
“Saat makan, terlapor bilang meminjam motor milik korban dengan dalih mengambil mobil milik temannya yang ada di Polres Tulungagung”.Kata Mujiatno.
Setelah menerima kunci motor, terlapor pergi meninggalkan korban. Setengah jam kemudian korban menelpon tetapi oleh terlapor dijawab bahwa mobilnya belum siap, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib korban merasa curiga akhirnya pergi untuk mencari keberadaan Terlapor.
Lanjut Mujiatno sekira pukul 17.00 wib Korban dihubungi oleh SCB untuk meminta tranferan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.
“Namun korban menolak untuk tranfer dan bersedia memberikan uang secara cash tetapi SCB tidak mau apabila diberikan uang secara cash, karena tidak ada kesepakatan dan sepeda motor belum di kembalikan kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota”, terangnya.
Setelah mendapatkan laporan akhirnya Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan dan setelah diselidiki didapat informasi bahwa terlapor SCB berada di Daerah Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.
“Usai mendapatkan keberadaan terlapor, Unit reskrim Polsek Tulungagung dibantu Polsek Slogoima Polres Wonogiri berhasil mengamankan terlapor berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan sekarang diamankan ke Polsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut”, ungkapnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan Petugas yakni 1 Buah motor, STNK, BPKB dan 1 (satu) Tas Ransel milik Korban yang berisi makanan dan charger HP. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati hati dan jangan mudah percaya meminjamkan barang baik sepeda motor atau barang berharga lain kepada orang yang baru dikenal lewat medsos”, tandas Mujiatno.
Penulis : Heru