Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Polisi Kediri Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Renggut Tiga Nyawa

37
×

Polisi Kediri Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Renggut Tiga Nyawa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penjual miras oplosan di Kediri saat digelandang polisi

KEDIRI, AJTTV.COM — Polres Kediri berhasil menangkap seorang penjual minuman keras (miras) oplosan berinisial P (51) yang diduga menjadi penyebab tewasnya tiga orang dan satu korban lainnya kritis. Peristiwa tragis ini menimpa tiga bersaudara di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Example 300x600

Kronologi dan Identitas Korban

​Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kematian akibat miras oplosan pada akhir Juli. Korban pertama, Purnomo (43), meninggal pada 28 Juli. Kemudian disusul oleh Deta Wira Pratama (30) dan Agung Winarko (28) pada hari berikutnya. Ketiganya merupakan warga Dusun Gadungan Timur.

​”Kami bekerja keras dan berkat kerja sama semua pihak, terduga pelaku P berhasil kami amankan di Kecamatan Kandangan,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan, Selasa (5/8).

​Selain ketiga korban meninggal, ada satu korban selamat, yaitu Agus Mulyono (36), yang berhasil pulih setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku Meracik Sendiri Minuman Berbahaya

​Menurut hasil interogasi, P mengaku mendapatkan miras dari seorang berinisial G, lalu meraciknya kembali dengan bahan-bahan lain yang ia siapkan sendiri. P membeli alkohol 96%, perasa beras kencur, dan perasa anggur untuk menambah campuran miras.

​”Jadi, P yang kami tetapkan sebagai tersangka meracik minuman tersebut dengan membagi dua botol besar menjadi empat botol, lalu menambahkan alkohol, beras kencur, dan anggur,” jelas AKP Joshua.

​P menjual miras oplosan tersebut dengan harga Rp5.000 untuk gelas kecil dan Rp10.000 untuk gelas sedang. Ia mengaku sudah berjualan selama delapan bulan karena warungnya sepi. Saat kejadian, para korban diketahui meminum masing-masing tiga gelas ukuran sedang.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Waspada

​Bersama dengan penangkapan P, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan jerigen kosong, botol sirup, dan botol miras oplosan.

​Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penjualan barang berbahaya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara itu, G, yang merupakan pemasok bahan baku, masih dalam pemeriksaan polisi.

Reporter : Lubis Murtono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *