Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan terdapat 21 orang yang ditangkap, Foto: Merdeka.com |
AJTTV.COM – Polisi membongkar kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang terjadi di sembilan kabupaten wilayah Jawa Timur. Total barang bukti yang disita yaitu 279,45 ton pupuk.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan terdapat 21 orang yang ditangkap oleh penyidik berdasarkan 14 laporan polisi berbeda.
\”Tersangka sebanyak 21 orang, di dalam prosesnya tiga di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,\” kata Nico dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5).
Ia berkata Jatim merupakan salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia sehingga ketersediaan padi juga bergantung pada ketersediaan pupuk di wilayah itu.
Oleh sebab itu, kata dia, polisi terus dikerahkan untuk mengumpulkan informasi dan menyelidiki lebih lanjut terkait permasalahan pupuk.
Dalam kasus ini, penyelidikan sudah dilakukan sejak Januari hingga April lalu. Polisi menduga terdapat penyimpangan dalam ketersediaan pupuk, proses distribusi dan pemberian harga.
Modus operandi yang dilakukan ialah para tersangka membeli pupuk bersubsidi dan mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Harga penjualan pupuk itu pun jauh di atas yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp115 ribu.
Menurutnya, terdapat beberapa petani yang membeli pupuk dari tersangka dengan harga bervariasi mulai Rp160 ribu hingga Rp200 ribu.
\”Modus kedua, menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang-kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah area,\” jelasnya.
Para tersangka yang diamankan juga hendak mengirim pupuk bersubsidi itu ke Kalimantan Timur dengan menggunakan kapal.
Nico mengatakan bahwa kepolisian tengah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pencegahan peredaran pupuk subsidi yang telah diolah oleh spekulan tertentu.
Source : cnnindonesia.com