TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang membobol sebuah rumah toko (ruko) di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025, saat pemilik ruko tengah keluar rumah untuk mencari makan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa korban, Siti Munawaroh, pergi bersama suami dan anaknya ke kawasan wisata Balong Kawok, Kecamatan Ngunut, sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika kembali ke rumah pukul 21.30 WIB, korban mendapati beberapa barang berharga telah hilang, termasuk perhiasan emas, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa Tim gabungan Unit Reskrim dan Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, MR (25) dan TG (28), di tempat yang berbeda. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit motor Beat merah, satu HP OPPO 60, dan beberapa perhiasan emas.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Sumbergempol dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.” Terang Nanang, Rabu (7/5/2025)
Reporter : Sunari