NGANJUK, AJTTV.COM – Dua pemuda diduga pelaku penganiayaan dengan korban seorang perempuan ditangkap Polisi,Rabu (16/8/2023).
Pelaku adalah TF dan TA berusia 19 Tahun merupakan warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk ditangkap dirumahnya.
Baca Juga : Warga PSHT Situbondo Sukarela Bongkar Tugunya
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana membenarkan penangkapan tersebut.
\”Benar kami telah mengamankan 2 pemuda yang diduga melakukan penganiayaan \” Kata Fatah Meilana, Kamis (17/8/2023).
Kasus pengeroyokan yang menimpa Eni warga Desa Perning Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk terebut bermula saat korban berpapasan dengan rombongan puluhan motor di Jalan Baron – lengkong yang masuk Desa Kemaduh Kecamatan Baron ,Minggu (13/8/2023).
Baca Juga : Tugu Silat Pagar Nusa di Lamongan dibongkar Anggotanya
“Pelaku yang ada dalam rombongan tersebut berpapasan dengan korban kemudian melakukan pemukulan yang awalnya ditujukan kepada laki-laki yang membonceng korban ternyata tidak mengenai sasaran malah mengenai korban yang dibonceng\” imbuhnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan hingga berdarah.
AKP Fatah menambahkan dari keterangan pelaku , mereka tidak saling kenal dengan korban.
Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
\”Saat ini pelaku diamankan di Sel Tahanan Polres Nganjuk\” pungkas dia.
Reporter : Deni Saputra