TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Polsek Kalidawir Polres Tulungagung berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Ruko di Dusun Salakan Desa Salakkembang Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. Pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, dan menyebabkan kerugian pada korban bernama Aswin (26) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang menjelaskan bahwa korban mendapat telepon dari pemilik ruko yang memberitahukan bahwa tempat jualannya telah dibobol orang tidak dikenal. Korban kemudian langsung pergi ke tempat jualannya dan menemukan bahwa pintu ruko telah dirusak dan tiga tabung gas ukuran 3 kg telah hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Kalidawir berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial ASB (36) warga Kelurahan Bago, Tulungagung, yang merupakan residivis dengan perbuatan yang sama. Pada hari Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di tempat berjualannya setelah Polsek Kalidawir berkoordinasi dengan Polsek Tulungagung Kota.
Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu buah tank besi, satu buah besi untuk mencongkel, dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo 65 KUHP.” Ungkap Ipda Nanang.
Reporter : Yusman Ali