Pelaku berinisial DR (53), warga Kelurahan Tertek, Tulungagung spesialis pencurian beraksi sembilan kali di berbagai wilayah Tulungagung/ ist
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar tabung gas elpiji. Pelaku berinisial DR (53), warga Kelurahan Tertek, Tulungagung, ternyata adalah spesialis pencurian yang telah beraksi hingga sembilan kali di berbagai wilayah Tulungagung.
Penangkapan DR ini bermula dari laporan Wijianto (44), pemilik usaha gorengan di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, yang kehilangan empat tabung gas elpiji 3 kg pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp800 ribu.
Modus Operandi dan Kronologi Aksi
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, kasus ini bermula saat ruko gorengan milik korban ditinggal kosong oleh saksi yang tidak menginap pada malam kejadian. Ketika saksi kembali pada Minggu pagi, gembok pintu ruko ditemukan sudah dalam keadaan rusak. Empat tabung gas ukuran 3 kg yang tersimpan di dalam pun raib.
”Petugas segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan laporan korban dan pemeriksaan saksi di lokasi, Unit Reskrim berhasil mengamankan satu orang pelaku, DR (53),” ujar Ipda Nanang, Sabtu,( 27/9/2025) mewakili Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi.
Terkuak: Pelaku adalah Residivis Lintas Kecamatan
Hasil penyelidikan dan pengembangan kasus mengungkap fakta mengejutkan. DR bukan pelaku tunggal insiden di Kepatihan saja. Polisi menyita total 24 tabung gas elpiji 3 kg sebagai barang bukti, yang mengindikasikan aksi pencurian skala besar.
”Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah Tulungagung,” jelas Ipda Nanang.
Daerah operasi DR tergolong luas, mencakup lima kecamatan berbeda: Campurdarat, Pakel, Boyolangu, Kedungwaru, dan Tulungagung Kota sendiri. Aksi pencurian ini umumnya menyasar usaha-usaha kecil atau tempat penyimpanan yang memiliki pengamanan minim.
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada lokasi kejadian lain yang pernah menjadi sasaran DR.
Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas tindak kriminal jalanan, bahkan terhadap kasus pencurian dengan nilai kerugian yang terkesan kecil namun meresahkan pelaku usaha.
Reporter : Anang