TULUNGAGUNG – SAP (26), laki – laki asal Sragen Yang tinggal di Kecamatan Kedungwaru Tulungagung diduga menjadi pengedar narkoba . Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Selasa (7/9/2021).
Dari penangkapan tersebut Polisi menemukan sabu dan ribuan Pil dobel L dari tempat tinggalnya di Desa Kedungwaru.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menerangkan tersangka ditangkap ditempat tinggalnya di Desa Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya ,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 2 poket sabu berat kotor 13,85 gram dan 0,35 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu berat kotor 1.51 gram, 3000 butir pil double L dalam bungkus plastik dan barang bukti lainya .
\”Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
\”Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanandi Rutan Polres Tulungagung dan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny.
Reporter : murdiono