TRENGGGALEK, AJTTV.COM – Seorang anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ, resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melakukan disorientasi seksual. Pemecatan ini dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Mapolres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bidpropam Polda Jatim dan Bripda LQ telah diputus bersalah dalam sidang internal.
“Kasus ini yang menangani adalah Bidpropam Polda Jatim, kami hanya menjalankan putusan untuk upacara PTDH saja,” kata AKBP Maliki, Selasa (6/5/2025)
AKBP Maliki menambahkan bahwa Bripda LQ telah melakukan tindakan disorientasi seksual sekitar satu tahun yang lalu dan telah terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam.
“Dia sempat banding, tapi hasilnya tetap PTDH,” jelas AKBP Maliki.
Kapolres Trenggalek meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggotanya untuk selalu disiplin dan tidak melakukan pelanggaran apapun sebagai anggota kepolisian.
“Pelanggaran dalam bentuk apapun akan ditindak tegas,” tegas AKBP Maliki.
Reporter : @Ayu NP