Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Polisi Tulungagung Bekuk Maling yang Jual Ponsel Curian Lewat Facebook

191
×

Polisi Tulungagung Bekuk Maling yang Jual Ponsel Curian Lewat Facebook

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelaku HS saat diamankan di Polsek Kalidawir / Foto : Dokpol

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial HS (20), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol. Pelaku ditangkap di rumah kakaknya di Desa Jabon, Kalidawir, setelah polisi melacak penjualan ponsel curiannya melalui media sosial Facebook.

Example 300x600

​Kejadian bermula pada 24 Maret 2025, saat korban, Ernita Mufidah (24), melaporkan kehilangan ponsel Samsung Galaxy A05 miliknya dari rumahnya di Desa Betak, Kalidawir. Korban menyadari ponselnya hilang setelah pulang dari salat tarawih. Ia menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka, dan sebuah tangga kayu berada di luar, yang diduga digunakan pelaku untuk masuk.

​Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Kalidawir segera melakukan penyelidikan. Petugas menemukan petunjuk dari transaksi jual beli ponsel yang mengarah pada pelaku.

​Pada 16 Mei 2025, ponsel korban diketahui telah dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial MUY melalui Facebook. Berdasarkan informasi ini, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Heri Setiawan (HS).

​Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat diinterogasi, HS mengakui perbuatannya di Desa Betak dan bahkan mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi lain di wilayah hukum Polsek Kalidawir.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A05 milik korban, empat ponsel dari berbagai merek lainnya, dua unit sepeda motor, dusbook ponsel, surat pembelian emas, serta kursi dan tangga kayu yang digunakan saat beraksi.

​”Atas perbuatannya, HS kini ditahan di Polsek Kalidawir dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” Terang Nanag,Sabtu (16/8/2025).

​Ipda Nanang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah guna mencegah kejadian serupa. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim Reskrim dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.

Reporter : Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *