Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Polres Blitar Beri Imbauan Tegas Soal Sound Horeg, Ini Konsekuensinya

117
×

Polres Blitar Beri Imbauan Tegas Soal Sound Horeg, Ini Konsekuensinya

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi Sound Horeg

BLITAR, AJTTV.COM – Polres Blitar memberikan imbauan tegas kepada masyarakat terkait penyelenggaraan kegiatan sound horeg. Jika kedapatan melanggar, polisi tak ragu menjerat dengan hukum. Imbauan ini diumumkan di akun Instagram @blitarkotapolice.official.

Menurut Polres Blitar, sound horeg dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan, sehingga imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Polisi juga membeberkan pasal hingga Undang-Undang (UU) yang bisa dikenakan ke siapa saja yang nekat menggelar kegiatan sound horeg. Beberapa pasal dan UU yang berlaku antara lain:

– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait polusi suara
– Permen LH Nomor 48 tahun 1996 Mengatur baku tingkat kebisingan untuk berbagai jenis kegiatan
– Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang melanggar aturan tentang pemuatan dan daya angkut
– Pasal 503 ayat 1 KUHP barang siapa membuat ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari terganggu

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, membenarkan imbauan tersebut dan mengaku telah menyiapkan sejumlah pasal dan UU bagi yang melanggar. “Mengikuti satuan atas yakni Polda Jatim, yang telah mengeluarkan imbauan berupa larangan terhadap kegiatan sound horeg. Jadi kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang menggunakan sound horeg,” kata Yudho, Sabtu.

Polres Blitar saat ini tengah mensosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat melalui Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah hukum Polres Blitar Kota. “Tentu melalui Kapolsek dan bhabinkamtibmas untuk mengikuti panduan dari satuan atas agar acara yang menggunakan sound horeg bisa ditiadakan,” pungkas Yudho.

Dengan adanya imbauan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Polres Blitar akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Reporter : Hariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *