Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Koplo, Ribuan Pil Disita

14
×

Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Koplo, Ribuan Pil Disita

Sebarkan artikel ini
Foto : Barang bukti kasus pengedar Pil koplo
Example 468x60

NGANJUK, AJTTV.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk membekuk tersangka pengedar pil koplo, HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Sebanyak 1.000 pil koplo disita dari tangan tersangka.

HN diamankan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, saat bersiap mengedarkan pil koplo tersebut. Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengatakan bahwa pil koplo disimpan tersangka di botol plastik yang terbungkus kantong kresek hitam.

Example 300x600

Selain pil koplo, sejumlah uang tunai, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka turut disita polisi. “Dalam pemeriksaan, HN mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial AR yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Sugiarto, Selasa (29/4/2025).

HN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” pungkas Sugiarto. Polres Nganjuk terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya.

Reporter : Deni saputra

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *