PONOROGO, AJTTV.COM – Polres Ponorogo menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus tindak pidana pada Rabu, 23 April 2025. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto dan Paur Humas Polres.
Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka MHN, 18 tahun, yang menerbangkan balon udara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah Ponorogo. Barang bukti yang disita berupa balon udara berukuran 30 meter, tabung gas, dan bahan peledak. MHN dijerat dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951.
Kasus kedua, Polres Ponorogo juga mengungkap pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Kauman pada 8 April 2025. Dua tersangka, MBS dan DS, telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti yang disita meliputi kendaraan, uang tunai, dan handphone.
Selain itu, Polres Ponorogo juga menangkap tersangka M yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Sukorejo pada 16 April 2025. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, dan dompet milik korban telah disita dan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya.
Kapolres Ponorogo menghimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara ilegal menggunakan bahan peledak dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian sepeda motor dengan membuat kunci ganda. “Peran pemilik juga penting. Buatlah kunci ganda agar antara niat dan kesempatan tidak bertemu,” ujarnya.
Korban pencurian, Ipnu dan Sumitro, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang telah cepat mengungkap kasus dan mengembalikan sepeda motor mereka. “Terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah cepat mengungkap dan menangkap pelakunya serta mengembalikan kepada pemiliknya,” ungkapnya.
Reporter : Deni