Puluhan motor diamankan Satlantas Polres Trenggalek/ istimewa
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Ketenangan ibadah di bulan suci Ramadan menjadi harga mati bagi Kepolisian Resor Trenggalek. Tak main-main, jajaran Satlantas Polres Trenggalek melakukan tindakan tegas terhadap para pengendara motor yang nekat menggunakan knalpot bising atau brong di seputaran Alun-Alun dan wilayah lingkar kota Trenggalek.
Langkah ini diambil melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memastikan situasi menjelang lebaran tetap aman, nyaman, dan kondusif dari gangguan suara bising yang meresahkan warga.
Belasan Motor Terjaring, Mayoritas Remaja
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto mengungkapkan, dalam operasi tersebut sedikitnya 11 pelanggar yang didominasi usia remaja berhasil diamankan. Tak hanya diberi surat tilang, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot brong mereka dengan spesifikasi standar pabrikan di lokasi.
”Masyarakat banyak yang resah dan terganggu, apalagi kalau aksi mereka dilakukan tengah malam saat warga beristirahat atau beribadah. Maka dari itu, kami intensifkan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” tegas AKP Sony, Selasa.
Ancaman Pidana dan Denda Menanti
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar masalah suara, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengendara yang motornya tidak memenuhi persyaratan teknis (seperti knalpot, spion, atau lampu) terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Komitmen Patroli Selama Ramadan
Polres Trenggalek memastikan patroli KRYD ini tidak akan berhenti di sini. Pengawasan akan terus diperketat guna menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga kekhusyukan bulan Ramadan.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati. Jangan lakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Patroli knalpot bising akan terus kami lakukan,” pungkasnya.












