Polisi Tertibkan Sound Horeg dalam Karnaval
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Jajaran Polres Trenggalek menertibkan sound horeg yang dipakai untuk rangkaian karnaval. Masyarakat diimbau mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek yang mengatur terkait pemanfaatan pengeras suara atau sound system.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto mengatakan langkah penertiban dilakukan pada kegiatan karnaval bersih desa di Desa Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Penertiban dilakukan dua kali pada uji coba serta pada saat karnaval berlangsung. “Memang betul kami lakukan penertiban. Kemarin malam itu saat cek sound ada pengaduan dari masyarakat, karena hingga larut malam masih dibunyikan. Anggota kami terjunkan ke lokasi secara persuasif memberikan imbauan,” kata Kompol Herlinarto, Senin (21/7/2025).
Sembilan Rangkaian Sound System Ditertibkan
Selanjutnya pada Minggu siang pihaknya juga melakukan pemantauan langsung di lokasi karnaval. Saat itulah ditemukan sembilan rangkaian sound system horeg dan melebihi batas yang diatur dalam edaran Bupati Trenggalek. “Akhirnya sound tersebut tidak boleh dibunyikan. Sedangkan untuk yang kecil tetap diperbolehkan untuk dimainkan. Untuk karnaval juga tetap jalan seperti rencana,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat penyelenggara kegiatan karnaval agar mematuhi imbauan Bupati. Dalam SE Bupati Trenggalek secara jelas diterangkan pedoman pemanfaatan sound system mulai kapasitas maksimal suara yang rekomendasikan, jumlah sub woofer hingga waktu operasional sound system. “Kami harap masyarakat mematuhi itu demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” jelasnya.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan selain SE Bupati, Polda Jatim telah memberikan imbauan terkait larangan terkait sound horeg dalam kegiatan masyarakat. “Hari ini tadi rencananya ada meeting terkait sound horeg dengan Polda Jatim, namun masih terkendala acara lain, akhirnya ditunda,” kata Ridwan. Pihaknya berharap rangkaian kegiatan karnaval bersih desa maupun perayaan HUT ke-80 RI dapat digelar secara tertib tanpa ada gangguan kebisingan yang berlebihan dari sound horeg.
Aturan Penggunaan Sound System
Dalam Surat Edaran Nomor 797 TAHUN 2025, penggunaan sound system dibatasi antara pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu, volume suara harus diturunkan atau dihentikan sementara saat azan berkumandang, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hujatan atau konten yang bertentangan dengan norma dan etika. Volume sound system dibatasi maksimal 55 desibel di area perkampungan dan perumahan, sedangkan di fasilitas umum, lapangan dan kantor pemerintahan maksimal 60 desibel.
Larangan Selama Pelaksanaan Kegiatan
Kasatpol PPK Trenggalek Habib Solehudin, menjelaskan selama pelaksanaan kegiatan yang melibatkan sound system dilarang melakukan perusakan fasilitas umum. “Tidak boleh merusak jembatan, gapura atau bangunan yang lain. Kemudian dimensi sound system juga tidak boleh melebihi kendaraan,” kata Habib. Dari sisi teknis, jumlah dan kekuatan perangkat juga diatur ketat. Untuk penggunaan sound system di lapangan maksimal hanya 8 subwoofer dan untuk di perkampungan maksimal 6 sub woofer.
Reporter : Ayu Np