TRENGGALEK, AJTTV.COM – Satlantas Polres Trenggalek melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya di ruas jalan dr. Soetomo hingga jalan Setya Budi Trenggalek, khususnya di area depan RSUD dr. Soedomo. Dalam operasi ini, petugas menemukan tiga kendaraan yang melanggar aturan parkir dan berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno menyatakan bahwa kendaraan yang parkir di area terlarang akan diberikan peringatan dan teguran tertulis. Jika pelanggaran berulang, sanksi tilang akan diterapkan. “Kita berupa mendorong kesadaran berlalu lintas khususnya pada jalur searah dan rambu lalu lintas di wilayah Trenggalek sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” jelas AKP Agus.
Menurut Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Penertiban ini akan terus dilakukan dengan kombinasi sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang seimbang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
Reporter :@Ayu NP












